Keadaan situs Sumur Gentong yang terletak di Dusun
Dosaran Desa Loram Wetan RT 05 RW 05 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus sungguh
sangat memprihatinkan. Situs Sumur Gentong yang sudah didaftarkan sebagai Benda
Cagar Budaya ini kondisinya sudah rusak berat. Padahal keberadaan situs ini
dilindungi oleh Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Butuh keseriusan pihak instansi pemerintah terkait untuk peduli akan keberadaan
situs Sumur Gentong ini. Karena bagi masyarakat Desa Loram Wetan, keberadaan
situs ini sudah dianggap sebagai bagian dari sejarah yang harus diketahui oleh
masyarakat sekitar Kudus.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusapa tidak ada upaya pemerintah kudus untuk memperbaikinya?
BalasHapuskan itu sudah di lindungi?
saya tertarik pada kajian masalah ini untuk tugas saya..
trima kasih :)