Tampilkan postingan dengan label Kegiatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Maret 2013

Pentingnya Penguasaan Administrasi Desa



Tertib administrasi harus benar-benar dikuasai dan dipahami aparatur di tingkat desa. Mengingat dengan tercapainya tertib administrasi, maka pemerintahan desa mampu memberikan pertanggungjawaban atas semua kegiatan-kegiatan yang dikelola maupun dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan Camat Jati, Dwi Sutomo SH, dalam upaya meningkatkan tertib administrasi melalui pelaksanaan pembinaan di tingkat desa. "Pembinaan yang dilaksanakan meliputi tertib perkantoran maupun tertib administrasi. Selain itu juga kelengkapan informasi desa seperti papan lembaga dan informasi desa, di samping kebersihan dan tertatanya ruang di dalam kantor desa," ungkap Dwi Sutomo.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut dia adalah sistem pelaporan sebagai proses akhir yang sangat penting dalam manajemen Organisasi untuk menjamin pencapaian tujuan serta sasaran pelaksanaan tugas. Di mana salah satu komponen pelaporan diawali dengan kondisi tertib administrasi.

"Secara umum pengertian tertib administrasi adalah tertata dan terlaksana dengan rapi, teratur, menurut aturan terhadap semua kegiatan kantor dan tata usaha, atau pengertian administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksan untuk mencapai tujuan," jelasnya.

Guna lebih memaksimalkan penataan administrasi di tikat desa, Pemerintah Kecamatan Jati membentuk tim pembina desa yang terdiri dari Sekcam, Kasie PMD serta beberapa staf.

"Tujuannya adalah untuk memberikan masukan maupun pembinaan dalam penyusunan administrasi pemerintah desa, sebagai bahan pelaporan kegiatan," kata Dwi.

Di menambahkan makna lain dari pembinaan administrasi di desa yakni bisa melihat dari dekat tertib administrasi yang dikerjakan perangkat desa, disiplin perangkat dalam melakukan tugas piket, penggunaan pakaian sehari hari bagi perangkat dan kebersihan kantor desa bisa dimonitor secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan administrasi desa, kecamatan secara berkala meminta laporan tentang administrasi desa yang telah dilaksanakan dari masing-masing desa. Langkah ini diambil guna mengetahui sampai seberapa jauh fungsi dari pembinaan administrasi yang telah diberikan," terangnya. (Edi B Mulyana)

Minggu, 10 Maret 2013

Program PAMSIMAS di RT 01 RW 05 Loram Wetan


Pamsimas adalah kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kegiatan ini didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanannya kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.
Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :

1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Suatu program penyediaan air minum, sanitasi, dan kesehatan akan efektif dan berkelanjutan bila berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin) dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Proyek yang tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa proyek menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang masyarakat inginkan, bersedia untuk berkontribusi dan membiayai; dan dapat mengelola dan memelihara sehingga terbentuk rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan yang dilakukan dan mengelola secara sukarela. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.

Untuk dapat mengimplementasikan program PAMSIMAS di tingkat masyarakat, maka diperlukan adanya buku pedoman pelaksanaan bagi para pelaku/pelaksana program yang diberi nama “Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat”.

TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM

Tujuan program Pamsimas adalah untuk meningkatkan akses  layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban). Secara lebih rinci program Pamsimas bertujuan untuk:

1.  Meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat;
2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sani-tasi yang berkelanjutan;
3.Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
4. Meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;

Sasaran program ini adalah kelompok miskin  di perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang memiliki prevalensi penyakit terkait air yang tinggi dan belum mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi.

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanannya kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.

Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :

1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Suatu program penyediaan air minum, sanitasi, dan kesehatan akan efektif dan berkelanjutan bila berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin) dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Proyek yang tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa proyek menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang masyarakat inginkan, bersedia untuk berkontribusi dan membiayai; dan dapat mengelola dan memelihara sehingga terbentuk rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan yang dilakukan dan mengelola secara sukarela. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.

Untuk dapat mengimplementasikan program PAMSIMAS di tingkat masyarakat, maka diperlukan adanya buku pedoman pelaksanaan bagi para pelaku/pelaksana program yang diberi nama “Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat”. (Edi B Mulyana)