Sabtu, 16 Maret 2013

Pentingnya Penguasaan Administrasi Desa



Tertib administrasi harus benar-benar dikuasai dan dipahami aparatur di tingkat desa. Mengingat dengan tercapainya tertib administrasi, maka pemerintahan desa mampu memberikan pertanggungjawaban atas semua kegiatan-kegiatan yang dikelola maupun dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan Camat Jati, Dwi Sutomo SH, dalam upaya meningkatkan tertib administrasi melalui pelaksanaan pembinaan di tingkat desa. "Pembinaan yang dilaksanakan meliputi tertib perkantoran maupun tertib administrasi. Selain itu juga kelengkapan informasi desa seperti papan lembaga dan informasi desa, di samping kebersihan dan tertatanya ruang di dalam kantor desa," ungkap Dwi Sutomo.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut dia adalah sistem pelaporan sebagai proses akhir yang sangat penting dalam manajemen Organisasi untuk menjamin pencapaian tujuan serta sasaran pelaksanaan tugas. Di mana salah satu komponen pelaporan diawali dengan kondisi tertib administrasi.

"Secara umum pengertian tertib administrasi adalah tertata dan terlaksana dengan rapi, teratur, menurut aturan terhadap semua kegiatan kantor dan tata usaha, atau pengertian administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksan untuk mencapai tujuan," jelasnya.

Guna lebih memaksimalkan penataan administrasi di tikat desa, Pemerintah Kecamatan Jati membentuk tim pembina desa yang terdiri dari Sekcam, Kasie PMD serta beberapa staf.

"Tujuannya adalah untuk memberikan masukan maupun pembinaan dalam penyusunan administrasi pemerintah desa, sebagai bahan pelaporan kegiatan," kata Dwi.

Di menambahkan makna lain dari pembinaan administrasi di desa yakni bisa melihat dari dekat tertib administrasi yang dikerjakan perangkat desa, disiplin perangkat dalam melakukan tugas piket, penggunaan pakaian sehari hari bagi perangkat dan kebersihan kantor desa bisa dimonitor secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan administrasi desa, kecamatan secara berkala meminta laporan tentang administrasi desa yang telah dilaksanakan dari masing-masing desa. Langkah ini diambil guna mengetahui sampai seberapa jauh fungsi dari pembinaan administrasi yang telah diberikan," terangnya. (Edi B Mulyana)

Minggu, 10 Maret 2013

Program PAMSIMAS di RT 01 RW 05 Loram Wetan


Pamsimas adalah kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kegiatan ini didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanannya kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.
Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :

1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Suatu program penyediaan air minum, sanitasi, dan kesehatan akan efektif dan berkelanjutan bila berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin) dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Proyek yang tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa proyek menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang masyarakat inginkan, bersedia untuk berkontribusi dan membiayai; dan dapat mengelola dan memelihara sehingga terbentuk rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan yang dilakukan dan mengelola secara sukarela. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.

Untuk dapat mengimplementasikan program PAMSIMAS di tingkat masyarakat, maka diperlukan adanya buku pedoman pelaksanaan bagi para pelaku/pelaksana program yang diberi nama “Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat”.

TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM

Tujuan program Pamsimas adalah untuk meningkatkan akses  layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban). Secara lebih rinci program Pamsimas bertujuan untuk:

1.  Meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat;
2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sani-tasi yang berkelanjutan;
3.Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
4. Meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;

Sasaran program ini adalah kelompok miskin  di perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang memiliki prevalensi penyakit terkait air yang tinggi dan belum mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi.

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanannya kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.

Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :

1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Suatu program penyediaan air minum, sanitasi, dan kesehatan akan efektif dan berkelanjutan bila berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin) dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Proyek yang tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa proyek menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang masyarakat inginkan, bersedia untuk berkontribusi dan membiayai; dan dapat mengelola dan memelihara sehingga terbentuk rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan yang dilakukan dan mengelola secara sukarela. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.

Untuk dapat mengimplementasikan program PAMSIMAS di tingkat masyarakat, maka diperlukan adanya buku pedoman pelaksanaan bagi para pelaku/pelaksana program yang diberi nama “Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat”. (Edi B Mulyana)

Ditemukan Makam Islam Kuno Peninggalan Kerajaan Demak

KUDUS - Setelah beberapa hari lalu ditemukan sebanyak tiga buah makam kuno dengan bentuk yang masih sempurna, kemarin (12/8), Disbudpar kembali menemukan sebanyak 9 makam lagi, sehingga totalnya berjumlah 12 makam kuno.
Kepala Disbudpar Kudus, Hadi Sucipto melalui Kasi Rahmuskala, Sancaka Dwi Supani saat ditemui di lokasi makam, kemarin, menuturkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap lokasi di sekitarnya setelah mengetahui adanya penemuan 3 makam kuno di Dukuh Kiringan, Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.

"Setelah kami cek hari ini (Kemarin-Red), ternyata ditemukan lagi makam yang sama di sekitarnya berjumlah kurang lebih 8 buah, namun bentuknya tidak sesempurna seperti penemuan awal," ujarnya.


Selain penemuan makam, pihaknya juga menemukan serpihan keramik seperti cangkir, yang diperkirakan pada abad ke-15. "Kami memperkirakan makam tersebut berasal dari abad 15, hal itu diperkuat dari penemuan serpihan keramik yang sama dengan penemuan lain di abad 15. Selain itu, batu bata yang digunakan juga sama dengan abad tersebut, seperti batu bata di Menara Kudus," jelasnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangkan Balar (balai arkeologi) Jogjakarta untuk meneliti keberadaan makam muslim kuno tersebut. "Kami juga memperkirakan makam tersebut merupakan makam muslim kuno. Di mana letak makamnya menghadap ke kiblat. Selain itu, bentuk makamnya hampir sama dengan makam-makam muslim pada zaman dahulu," bebernya.

Setelah ada penemuan itu, lanjutnya, pihaknya akan meminta masyarakat, khususnya pemilik tanah untuk tidak menggali lagi di lokasi tersebut, serta menjaganya karena merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi oleh Pemerintah. "Kami belum tahu pasti kapan Balar akan datang, namun, yang jelas dalam waktu dekat ini. Karena kemarin (Rabu, 11/8) mereka sudah bersedia untuk datang," ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi terhadap warga setempat agar situs tersebut bisa diamankan dan dijaga secara bersama-sama, agar tidak dirusak atau dibuat yang macam-macam. "Kebanyakan makamnya mempunyai ketinggian hingga 1 meter dengan lebar sepanjang 2 meter," ungkapnya.

Sedangkan untuk siapa yang berada di makam tersebut, Supani belum bisa menjawabnya. "Kami masih terus meneliti secara detail tentang penemuan ini," jelasnya. (Addin & Shaumi)




Sumur Gentong Loram Memprihatinkan

Keadaan situs Sumur Gentong yang terletak di Dusun Dosaran Desa Loram Wetan RT 05 RW 05 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus sungguh sangat memprihatinkan. Situs Sumur Gentong yang sudah didaftarkan sebagai Benda Cagar Budaya ini kondisinya sudah rusak berat. Padahal keberadaan situs ini dilindungi oleh Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Butuh keseriusan pihak instansi pemerintah terkait untuk peduli akan keberadaan situs Sumur Gentong ini. Karena bagi masyarakat Desa Loram Wetan, keberadaan situs ini sudah dianggap sebagai bagian dari sejarah yang harus diketahui oleh masyarakat sekitar Kudus.